Sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Shane Lukas terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023). Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa Shane Lukas.
Dalam sidang kali ini, pihak Shane Lukas rencananya menghadirkan dua saksi meringankan. Namun baru satu saksi ahli yang dikonfirmasi akan hadir.
Selain pada persidangan ini, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Shane Lukas untuk menghadirkan saksi meringankan pada persidangan yang digelar 3 Agustus mendatang. Shane dipersilakan menghadirkan saksi a de charge 5 orang dalam sekali sidang.
Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.