27 July 2023 20:51
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menerima pengembalian uang senilai Rp3,1 miliar dari dua terdakwa kasus penggelapan pajak. Kajari Kota Depok Mia Banulita menyebut, uang itu berasal dari pungutan pajak PT TMR dan PT AMR.
PT TMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan hasil tambang batu bara, sementara PT AMR merupakan perusahaan jasa logistik dan pengiriman barang.
Dua terdakwa perkara penggelapan pajak diketahui masih kakak beradik. Mereka adanya mantan Dirut PT TMR Achmad Arief Sardjono dan mantan Dirut PT AMR Achmad Arief Martono.
Kejari Kota Depok akan mengembalikan seluruh uang hasil penggelapan pajak sebanyak Rp3,194 miliar tersebut kepada kas negara.
"Hari ini kami menerima penitipan pembayaran pajak piutang dari perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan dua orang terdakwa yang saat ini disidangkan di PN Depok. Adapun keseluruhan nominal yang kami terima adalah sejumlah kurang lebih Rp3,194 miliar," jelas Kajari Kota Depok Mia Banulita.