Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS) dalam gelaran Pemilu 2024.
Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada awal Juli 2023 lalu. Jumlah TPS yang telah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih, baik di dalam maupun luar negeri, sebanyak 823.220.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menerangkan bahwa 823 ribu TPS itu tersebar di 514 kabupaten dan kota, sekaligus berada di 128 negara perwakilan.
Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 daftar pemilih tetap yang bakal berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.
(M. Khadafi)