Bawaslu mendorong KPU untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan tengah perihal pemilih pemula. Sebab, ada temuan empat juta pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik.
"Angka 4 juta tersebut diperoleh dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi. Meskipun sudah didaftarkan sebagai pemilih, mereka baru akan mendapatkan KTP elektronik saat usianya sudah genap 17 tahun," kata Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, Senin, 15 Juli 2024.
Puadi menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS hanyalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Namun membawa surat keterangan perekaman KTP elektronik bisa menjadi pengganti dokumen untuk memilih.
Sebelumnya terdapat empat juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tidak memiliki e-KTP. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.