2 August 2023 19:38
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Abdi Toisutta, anak dari Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta. Abdi disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Penyelidikan masih terus dilakukan dengan dikembangkan ke pasar-pasal lain apabila itu memenuhi unsur pasal-pasal yang lain, maka akan kita terapkan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, pelaku berumur 18 tahun berdasarkan data dokumen kependudukan tersangka.
Kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku Abdi Toysutta sedang berada
di sebuah permukiman di gang sempit di wilayah Talake, Ambon. Korban berinisial RRS, seorang pelajar berusia 15 tahun sedang melintas di lorong gang bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor.
Menurut pelaku, korban sempat menyenggolnya saat berada di lorong gang sempit. Namun tidak menegur atau meminta maaf.
Kemudian Abdi mengikuti RRS. Setelah bertemu, Abdi memukul kepala RRS berkali-kali hingga tewas.