23 December 2022 13:45
Sidang obstraction of justice kembali digelar di PN Jakarta Selatan dengan rencana menghadirkan dua saksi ahli untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022). Namun, satu di antaranya berhalangan hadir sehingga sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari mendatang.
Dalam sidang tersebut, hanya ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Setya yang dapat hadir. Adi Setya sempat menunjukan enam barang bukti yang disita dari Baiquni. Enam barang tersebut di antaranya, satu buah hardisk dan lima flashdisk.
Diketahui, hardisk tersebut berisikan salinan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Sedangkan, lima flashdisk lainnya tidak ditemukan hasil yang berkaitan dengan penyelidikan kematian Brigadir J.
Namun, kuasa hukum Arif Rachman menilai keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut tidak kredibel. Oleh karena itu, Jaksa akan menghadirkan ahli lain pada sidang selanjutnya.