Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar 20 bangunan bagian dari ruko yang ada di jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Bangunan tersebut dibongkar lantaran dinilai melanggar aturan tata ruang karena memakan bahu jalan, serta menutup saluran air.
Aksi pembongkaran ini sebelumnya juga mendapatkan penolakan dari warga setempat. Namun, dari pihak RT menyebutkan bahwa sudah ada upaya beberapa kali untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Ketua RT 011 Kelurahan Pluit, Riang Prasetyo menyatakan, pelanggaran ini sebenarnya sudah terlihat mulai 2019. Sebelumnya aset Z4 Utara yang terdiri dari 20 unit ruko tersebut milik BUMD, pada periode 2019 ada peralihan dijual ke orang perorang, setelah itu timbulah adanya penyerobotan ke tata ruang.
"Pada 2019 ada peralihan, jual belilah, mereka menjual kepada orang perorang, setelah dimiliki oleh orang perorang baru di situ timbul adanya penyerobotan-penyerobotan, awalnya memang cuma area parkir, lalu merambah kepada saluran air, lalu berjalan kepada bahu jalan yang lebih dari empat meter," ungkap Riang.
Riang mengungkapkan, dirinya sudah melakukan upaya pencegahan sejak 2019-2022. Namun, tidak ditanggapi oleh kelurahan dan kecematan di Penjaringan. Hingga akhirnya, Riang membuat laporan ke Pemprov DKI Jakarta kepada PJ Gubernur Heru Budi Hartono, dan baru mendapat respon kemudian disposisikan ke tingkat Walikota Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pendataan oleh Pemda Kota Jakarta Utara, baru ditemukan adanya pelanggaran bahwa terdapat bangunan-bangunan ruko yang berdiri lebih luas dari data di sertifikat yang ada sehingga menutup saluran air dan baju jalan.
"Bagaimana mungkin, sertifikat yang ada luasnya misalnya sekian, lalu bangunannya lebih luas daripada sertifikatnya, ya ga masuk akal," jelang Riang.
Pasca dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan ruko yang ada di jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ini aktivitas masih terus berlangsung dan berjalan normal.