Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Terdakwa terbukti melakukan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Karomani bersama tim penasihat hukum kompak memberikan tanggapan pikir-pikir.
Sebelumnya, dua mantan pejabat Unila yakni Heryandi dan M Basir divonis masing-masing empat tahun dan enam bulan penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.