23 April 2023 10:17
Sebanyak 1.448 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1444 H. Pengurangan masa hukuman yang diberikan mulai dari 15 hari hingga maksimal satu bulan.
Dari ribuan narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman, sebanyak lima orang di antaranya dinyatakan bebas.
Pemberian pengurangan masa tahanan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat kepada narapidana yang telah menjalani hukuman di atas enam bulan penjara serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.
Pihak Lapas Bulak Kapal memperbolehkan keluarga narapidana membesuk tahanan selama Hari Raya Idulfitri. Pasalnya, pada Hari Raya Idulfitri 2022 tidak ada kunjungan akibat pandemi covid-19.