Kerugian Negara Akibat Korupsi Waskita Capai Rp2,5 Triliun
N/A • 2 May 2023 09:41
Kasus korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono merugikan negara lebih dari Rp2,5 triliun. Destiawan diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp26,9 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan pihak PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Selain memiliki harta kekayaan Rp26,9 miliar, Destiawan tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar yang berlokasi di Surabaya, Bekasi, dan Jakarta Timur. Lima kendaraan senilai Rp1,1 miliar dan surat berharga senilai Rp10,7 miliar.
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejak Kamis (27/4/2023). Penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan Destiawan diduga melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dana tersebut digunakan sebagai dana pembayaran utang perusahaan untuk pencairan pembayaran proyek-proyek pembayaran fiktif.
(Silvana Febriari)