Kuasa Hukum David Apresiasi Langkah Hukum Polda Metro Jaya
3 March 2023 19:16
SHARE NOW
Kuasa Hukum David Ozora, Syahwan Arey mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan David dan menerapkan pasal baru terhadap tersangka. Peningkatan status kekasih Mario Dandy berinisal AG juga dianggap sebagai langkah yang tepat.
"Itu semua sudah benar dan tepat. Bagi kami, semua pihak yang terlibat di dalam perkara ini, yang berada di TKP, harus diusut, sehingga mampu menjawab keresahan masyarakat," kata Kuasa Hukum David, Syahwan Arey.
Ditemui di RS Mayapada Jakarta, Syahwan Arey mengatakan bahwa pihaknya banyak mendapatkan fakta baru usai kasus penganiayaan David diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Penerapan Pasal 355 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dinilai tepat, mengingat fakta hukumnya tersangka Mario memang telah melakukan perencanaan yang dilihat dari barang bukti berupa CCTV, chat WhatsApp, dan dari video ponsel.
Selain itu, pihak David juga akan terus mengupayakan semua pihak yang terlibat penganiayaan berat pada 20 Februari lalu.