BPOM memastikan obat sirop Praxion aman untuk dikonsumsi karena memenuhi syarat kualifikasi, Rabu (8/2/2023). Hal itu diungkap BPOM setelah melakukan uji terhadap tujuh sampel.
Tujuh sampel yang diuji di antaranya, sampel obat sirop sisa pasien, sampel obat sirop dari peredaran, serta sampel dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama dan batch yang berdekatan dengan obat yang dikonsumsi pasien.
"Bahwa hasil uji dari Praxion ini sudah dilakukan melalui tujuh sampel yang berbeda, dan sudah dilakukan pengujian. Hasilnya adalah memenuhi standar," kata Direktur Pengawasan Obat Narkotika BPOM, Togi Junice Hutadjulu.
Setelah dipastikan aman, BPOM akan mencabut larangan edar sirop Praxion. Obat sirop tersebut dapat kembali didistribusikan ke masyarakat.
Sebelumnya, setelah sempat mereda, kasus gagal ginjal akut masih menghantui. Dua anak di DKI Jakarta ditemukan terkena gagal ginjal akut. Salah satunya bayi berusia 13 bulan meninggal dunia usai mengonsumsi obat demam Praxion.
Saat ini, BPOM sedang melakukan investigasi. Hal itu untuk mencari tahu penyebab dua anak di Jakarta terkena gagal ginjal akut.