Hasil tes Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa Praxion tidak mengandung zat yang melebihi ambang batas dan karenanya aman dikonsumsi. Tapi larangan peredaran sementara obat sirop penurun demam untuk anak tersebut belum dicabut.
"Dari tujuh sample berbeda dan telah dilakukan pengulangan pengujian, hasilnya adalah memenuhi standar farmako Indonesia sehingga dapat disimpulkan bahwa produk ini aman," kata Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu, Rabu (8/2/2023).
Bahwa pengumuman tentang hasil tes tersebut tidak serta merta diikuti pencabutan larangan edar sementara, menurutnya adalah bagian dari kehati-hatian. Kementerian Kesehatan RI menilai perlu ada upaya lanjutkan untuk memastikan kembali keamanan semua yang diduga memicu terulangnya kasus gagal ginjal akut progresif anak.
Pemerintah sempat melarang sementara (voluntary recall) peredaran Praxion. Pelarangan sementara untuk penyelidikan lebih lanjut ini menyusul temuan kasus gagal ginjal akut anak yang diduga terjadi setelah mengkonsumsi obat sirop penurun demam tersebut.
Menyusul terbitnya larangan para pedagang di sentra obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, langsung menghentikan penjualan Praxion. Ketika kasus gagal ginjal akut anak mencuat pada 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memasukkan Praxion dalam daftar obat sirop yang kandungannya perlu diteliti lebih lanjut.