Menyusul penetapan status tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Satgassus Merah Putih. Satuan yang bersifat non-struktural ini dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri, jadi tidak ada lagi kegiatan dari Satgassus ini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mako Brimob, Depok ,Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) malam.
Satgassus Polri yang diketuai Irjen Ferdy Sambo dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2017. Tujuannya untuk menangani dan membongkar kasus-kasus besar tindak pidana narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). yang melibatkan oknum jajaran Polri.
Salah satu kasus yang pernah ditangani Satgassus Merah Putih adalah penembakan oleh polisi yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tol Cikampek KM50 pada 7 Desember 2020 dini hari. Satgassus Merah Putih menyatakan bahwa aparat Polri melakukan penembakan sebagai balasan atau pembelaan diri dan semuanya telah dilaksanakan sesusia prosedur.
Semenjak status tersangka kasus pembunuhan berencana dikenakan kepada Irjen Ferdy Sambo, kejadian di ruas tol Cikampek KM50 tersebut kembali diperbincangkan. Ada desakan agar dilakukan pemeriksaan ulang atas dasar kecurigaan bahwa penyidikan oleh Satgassus Merah Putih tidak obyektif.