Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Kehadiran Dito sebagai saksi menjadi penting setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023, jaksa awalnya meminta Dito dihadirkan pada 10 Oktober 2023 mendatang. Namun majelis tidak bisa memenuhi permintaan itu karena ada jadwal persidangan lain.
Dito diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar. Uang itu digunakan untuk menutupi kasus korupsi tersebut.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.