ASN Harus Netral saat Pemilu 2024

27 September 2023 15:04

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkap bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral saat Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh berbagai kementerian dan lembaga. 

"Itu sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Betty dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 27 September 2023. 

ASN dilarang tidak boleh memihak salah satu partai politik atau kontestan di Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN  harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal ini kepada publik, mengingatkan kepada publik karena ASN terikat pada ketentuan yang sudah ada," jelas Betty. 

Betty menyebut tugas utama ASN yakni sebagai pelayan publik. Seorang pelayan publik tentunya harus netral, bekerja dengan kesadaran, profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Sebelumnya, aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 telah diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup akun pemenangan peserta Pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian dan lembaga. Kelima kementerian dan lembaga itu yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)