NEWSTICKER

Ahli Agama Lintas Instansi akan Dijadikan Saksi Ahli dalam Kasus Panji Gumilang

N/A • 13 July 2023 09:00

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa saksi ahli agama sejumlah instansi dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang, Rabu (12/7/2023). Saksi ahli agama ini di antaranya berasal dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia dan juga Kementerian Agama.

Namun, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan enggan membeberkan identitas masing-masing saksi ahli tersebut agar para ahli tersebut bisa memberikan keterangannya secara lugas, tanpa adanya tekanan dan intervensi dari pihak mana pun.

Pemeriksaan berlangsung selama dua hari mulai 12-13 Juli 2023. Selain ahli agama, Bareskrim Polri juga memeriksa ahli ITE, ahli bahasa dan ahli sosiologi.

Status hukum pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan diputuskan Bareskrim dalam pekan ini. Salah satu alat bukti yang akan digunakan adalah fatwa MUI.

Fatwa MUI sesuai Pasal 187 KUHAP disebut memenuhi syarat jadi alat bukti petunjuk untuk membuktikan tuduhan penodaan agama Panji Gumilang.

Fatwa akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia pada pekan ini. Dan fatwa akan diserahkan kepada Bareskrim Polri

MUI bersama tim investigasi Al-Zaytun bentukan Pemprov Jawa Barat sebelumnya sudah mendapatkan jawaban dari Panji Gumilang mengenai tuduhan penodaan agama. Salah satunya adalah ucapan Panji yang menyebut Al-qur'an sebagai karangan Nabi Muhammad.

Wakil ketua umum MUI, Anwar Abbas mengatakan jawaban dari Panji Gumilang harus diuji di pengadilan.

Menyoal rencana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, Panji Gumilang tidak terlalu ambil pusing. Panji mengatakan MUI hanya LSM yang tidak memiliki kekuasaan untuk menghukumnya.

Panji bisa saja menyebut MUI sebagai LSM. Tapi pada 2016, fatwa MUI tentang organisasi Gafatar sebagai sesat. Fatwa tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan polisi dan pengadilan untuk memvonis tiga pemimpin aliran Gafatar termasuk Ahmad Musadeq yang dipidana lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)