12 July 2023 04:57
Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid menyebut NII belum masuk dalam daftar organisasi terorisme sehingga tidak bisa serta merta dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
"Indonesia belum memiliki instrumen yang menjerat secara yuridis terhadap ideologi-ideologi transnasional maupun ideologi-ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Melainkan hanya untuk ideologi transnasional atau yang sering disebut ekstrim kiri." ungkap direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid.
NII mencuat setelah dikaitkan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pondok pesantren besutan Panji Gumilang itu dinilai terkait dengan NII karena diduga melakukan penyimpangan agama.
Terlebih, Panji selaku pemilik ponpes diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan. Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan persangkaan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, polisi kini tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.