Candra Yuri Nuralam • 9 July 2025 10:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mobil-mobil berbagai merek itu termasuk Toyota, Alphard, hingga Mercedes Benz. Sebagian dititipkan di Rupbasan, sisanya dijaga TNI di Gedung Sritex 2 Sukoharjo.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan enam surat perintah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 8 Juli 2025. Kendaraan tersebut disita untuk keperluan penyidikan kasus kredit bermasalah senilai Rp3,5 triliun dari berbagai bank.
Baca:
Kejagung Verifikasi Aset Sitaan Korupsi Tata Kelola Minyak |
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Kejagung mencatat negara dirugikan sekitar Rp692,9 miliar dari kredit yang belum dilunasi.