10 June 2025 14:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kasus yang mencuat dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini menambah panjang daftar praktik korupsi di tanah air.
Dalam penyidikan KPK, sedikitnya delapan pejabat dan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memeras para agen yang mengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2019 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima oleh para tersangka selama periode tersebut mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian dari dana itu, sekitar Rp9 miliar, disebut dibagikan kepada 85 pegawai untuk kebutuhan operasional seperti makan siang, rapat, hingga keperluan lainnya.
Baca Juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak Era Cak Imin |