KPK akan Periksa 2 Mantan Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

10 June 2025 14:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kasus yang mencuat dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini menambah panjang daftar praktik korupsi di tanah air.

Dalam penyidikan KPK, sedikitnya delapan pejabat dan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memeras para agen yang mengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2019 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima oleh para tersangka selama periode tersebut mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian dari dana itu, sekitar Rp9 miliar, disebut dibagikan kepada 85 pegawai untuk kebutuhan operasional seperti makan siang, rapat, hingga keperluan lainnya.
 

Baca Juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak Era Cak Imin

“KPK tentu akan mendalami pihak-pihak yang terkait dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan di Kemenaker, termasuk menelusuri sumber maupun distribusi hasil dugaan pemerasan,” ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia  Metro TV pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti. Termasuk belasan kendaraan roda empat dan roda dua. Guna memperluas penyelidikan, KPK akan meminta keterangan dari dua mantan menteri yang dinilai memiliki posisi manajerial dalam pengawasan kinerja bawahannya.

“Karena secara manajerial tentu beliau-beliau adalah pengawasnya. Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin, itu penting untuk kami klarifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Saktiawan Sokmo.

Lebih jauh, dari keterangan para saksi dan tersangka, penyidik juga menemukan bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, saat Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. KPK memastikan akan menelusuri jejak kasus hingga ke periode tersebut.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)