6 March 2025 18:38
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga terbukti melakukan penyelewengan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada 2018 hingga 2023.
Perusahaan diketahui membeli BBM RON 88 atau 90 dengan harga BBM RON 92 sebelum menyimpannya di depo PT Orbit Terminal Merah dan melakukan pencampuran (blending) sebelum didistribusikan ke pasar.
"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90 dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di Depo milik PT Orbit Terminal Merah dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," ujar Burhanuddin seperti dikutip dari Metro Hari ini, Kamis, 6 Maret 2025.
BACA : Komisi XII DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus Korupsi Pertamina |