Cabuli Belasan Santri, 2 Guru Ngaji di Cianjur Diringkus Polisi

28 August 2025 18:27

Polisi menangkap dua orang guru mengaji yang mencabuli 14 santriwati di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. AMJ (44) dan AG (24) ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap dengan modus yang berbeda. AMJ telah beraksi sejak 2015 mencabuli sembilan murid perempuannya dengan modus bisa menyembuhkan penyakit. Sementara AG melakukan pelecehan terhadap murid perempuan di bawah umur dengan modus berpura-pura meminta bantuan untuk mengerjakan pekerjaan rumah.
 

Baca:
Polisi Segera Periksa Dugaan Pedofilia Guru Cabul di Bekasi

"Pelaku melakukan penerawangan terhadap korban dan mengaku mengetahui penyakit yang sedang dialami oleh korban, kemudian menawarkan ataupun mengajukan untuk melakukan pengobatan terhadap korban. Setelah korban setuju, kemudian korban diajak ke rumahnya dan disuruh masuk ke ruangan seperti kamar khusus untuk pengobatan yang selalu dilakukan oleh tersangka dengan modus untuk mengobati keputihan," jelas Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara semua korban saat ini sedang didampingi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)