Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan, TB Hasanuddin: Hak Prerogatif Presiden, Why Not?

Fachri Audhia Hafiez • 12 August 2025 15:55

Jakarta: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemberian pangkat kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada lima purnawirawan TNI adalah hak prerogatif kepala negara.

“Kalau Presiden memberikan penghargaan kepada mantan prajurit yang beliau kenal, ya why not?” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, 12 Agustus 2025.
 

Baca: Kehadiran Wakil Panglima TNI Diyakini Tak Ciptakan 'Matahari Kembar'

Ia menambahkan, hak prerogatif Presiden mencakup banyak hal, mulai dari amnesti, abolisi, hingga kenaikan pangkat kehormatan. Pemberian ini, kata Hasanuddin, merupakan bentuk penghormatan di lingkungan TNI dan tidak menyentuh masyarakat sipil.

Presiden Prabowo sebelumnya menganugerahkan kenaikan pangkat bintang 4 kepada M Yunus Sopiyan, Sjafrie Sjamsoeddin, Muhammad Herindra, Agus Sutomo, dan Ali Sadikin, dalam acara di Lanud Suparlan, Bandung Barat, 10 Agustus 2025.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)