24 June 2025 07:51
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP Nomor 24 Tahun 2025 memberikan keringanan hukum bagi terdakwa atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice kolaborator.
Pasal 4 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penghargaan atas kesaksian dapat diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat. Selain itu, saksi pelaku yang berstatus narapidana juga berhak mendapatkan remisi tambahan dan hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat |