Presiden Prabowo Sahkan PP untuk Justice Collaborator

24 June 2025 07:51

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP Nomor 24 Tahun 2025 memberikan keringanan hukum bagi terdakwa atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice kolaborator

Pasal 4 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penghargaan atas kesaksian dapat diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat. Selain itu, saksi pelaku yang berstatus narapidana juga berhak mendapatkan remisi tambahan dan hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat

Namun menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, PP Nomor 24 Tahun 2025 tidak semudah itu membebaskan terdakwa atau tersangka berstatus justice collaborator. Ada syarat substantif dan administratif yang harus dipenuhi saksi berstatus pelaku itu.

Syarat substantif berupa komitmen membantu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus. 

Budi juga mengatakan pengajuan justice collaborator sudah sering diterima KPK dalam penanganan perkara. Beberapa koruptor mendapatkan keringanan vonis oleh majelis hakim dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)