Psikolog forensik Reza Indragiri menegaskan bahwa penentuan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan tidak bisa hanya didasarkan pada satu indikator seperti rekaman kamera pengawas atau asumsi tindakan bunuh diri. Ia menyampaikan pandangannya saat dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus Arya Daru yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Hanya mengamati perilaku di atap gedung atau dugaan rencana bunuh diri tidak cukup. Harus ada pemeriksaan menyeluruh berdasarkan empat elemen. Ideas, Plan, Action, dan Death, yang saya singkat menjadi IPAD,” ujar Reza dikutip dari Metro Siang, Metro TV pada Senin, 28 Juli 2025.
Polda Metro Jaya hari ini menggelar gelar perkara terkait kematian Arya Daru di Gedung Ditreskrimum. Gelar perkara dimulai pukul 10.00 WIB dan melibatkan penyidik dari Subdit Jatanras, Humas Polda, serta pihak eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian Luar Negeri. Empat ahli turut dihadirkan adalah ahli autopsi, ahli siber, ahli digital forensik, dan ahli patologi klinis.
Dari hasil sementara gelar perkara, diketahui bahwa rekaman kamera pengawas menunjukkan Arya sempat berada di rooftop Gedung Kemenlu usai berbelanja di Grand Indonesia. Di lokasi tersebut, ia terlihat gelisah dan membawa tas ransel serta paperbag berisi pakaian dan obat-obatan yang sesuai dengan catatan rawat jalannya dari Juni 2025.
Namun, Reza menekankan pentingnya sinkronisasi antara elemen-elemen IPAD. "Jika rencana mengakhiri hidup
(plan) tidak sesuai dengan cara meninggalnya (
death), maka patut dicurigai adanya intervensi lain," jelasnya, menyinggung kondisi jenazah Arya yang ditemukan dengan lakban melilit kepala dan wajah.
Selain itu, hilangnya ponsel Arya Daru hingga kini juga menjadi sorotan. Jejak digital terakhir menunjukkan ponsel mati sekitar pukul 21.00 WIB, waktu di mana Arya biasanya menghubungi keluarganya.
“Ponsel bisa menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap ideas atau narasi kelam jika memang ada,” kata Reza.
Namun ia juga mencermati istilah yang digunakan polisi, penyelidik alih-alih penyidik yang menurutnya mengindikasikan belum adanya kesimpulan kriminal dalam kasus ini. Reza juga mengingatkan bahwa pengumuman polisi harus disampaikan dengan kehati-hatian.
“Polisi tidak hanya mengungkap kasus, tapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dari pernyataan mereka kepada keluarga korban dan masyarakat luas.”
Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa jika hasil penyelidikan nantinya dianggap tidak memuaskan, keluarga bisa melakukan pemeriksaan tandingan atau cross-examination seperti yang lazim dilakukan di luar negeri. Ia mencontohkan kasus aktor David Carradine, di mana keluarga korban menolak kesimpulan otoritas dan melakukan penyelidikan independen.
“Pertanyaan terbesar dari publik dan keluarga adalah: benarkah Arya Daru mengakhiri hidupnya sendiri? Ataukah ada faktor lain yang hingga kini belum terungkap? Untuk menjawab itu, kita butuh pendekatan ilmiah yang menyeluruh, bukan sekadar asumsi,” tutup Reza.
(Tamara Sanny)