Roy Suryo Cs Tak Hadiri Sidang Perdana Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

29 July 2025 21:42

Tergugat Roy Suryo dan Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Beathor Suryadi tidak hadir dalam sidang perdana tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum penggugat Farhat Abbas menilai Roy dan kawan-kawannya sebagai penakut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata gugatan mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes) Paiman Raharjo kepada Pakar Telematika Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Sidang ini digelar pada Selasa siang, 29 Juli 2025. 

Dalam persidangan tidak tampak mantan Menpora Roy Suryo, Politisi PDIP Beathor, Eggi Sudjana, dan kawan-kawannya sebagai tergugat. Majelis hakim dalam persidangan awal terlebih dulu menanyakan kehadiran para pihak, baik tergugat maupun pihak penggugat. Sidang yang tidak berlangsung lama akhirnya ditutup dan ditandai dengan kembali menghadirkan para pihak tergugat Roy Suryo Cs. 
 

Baca juga: Demokrat Tepis Tudingan Ikut Campur Kasus Ijazah Jokowi

Dalam gugatan perdata terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, Paiman Raharjo menggugat sebanyak tujuh orang. Mereka adalah Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Sianipar, Bambang Beathor Suryadi, dan Hermanto. 

Sementara mantan Wamendes Paiman Raharjo menyatakan bahwa gugatan dilayangkan lantaran terjadi pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo dan dirinya.

"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah karena terkait tuduhan ijazah Palsu Jokowi ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)