21 May 2025 00:38
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja pada Selasa, 20 Mei 2025.
Surat edaran diterbitkan karena banyaknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. Menaker Yassierli mengatakan penahanan ijazah atau dokumen milik karyawan oleh perusahaan dilakukan dengan berbagai alasan mulai dari jaminan pekerjaan hingga jaminan utang.
Dengan adanya SE tersebut, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Menaker akan menindak tegas dan mempidanakan perusahaan yang masih kedapatan menahan ijazah para pekerjanya.
"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Yassierli menjelaskan, yang dimaksud dokumen pribadi dalam SE tersebut adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Baca juga: Menaker Dorong Pengemudi Ojol Punya Jaminan Sosial |