Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah

21 May 2025 00:38

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja pada Selasa, 20 Mei 2025. 

Surat edaran diterbitkan karena banyaknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. Menaker Yassierli mengatakan penahanan ijazah atau dokumen milik karyawan oleh perusahaan dilakukan dengan berbagai alasan mulai dari jaminan pekerjaan hingga jaminan utang.

Dengan adanya SE tersebut, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Menaker akan menindak tegas dan mempidanakan perusahaan yang masih kedapatan menahan ijazah para pekerjanya.

"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Yassierli menjelaskan, yang dimaksud dokumen pribadi dalam SE tersebut adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
 

Baca juga: Menaker Dorong Pengemudi Ojol Punya Jaminan Sosial

Berikut poin-poin yang terdapat dalam SE tersebut: 

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
  • pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)