7 November 2025 08:25
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan. Layanan massal gratis tersebut berlaku untuk tiga moda, sistem BRT (Bus Rapit Transit), MRT (Mass Rapid Transit), dan LRT (Light Rail Transit).
Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga :