Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sore hari ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan kondensat di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Tiga Ruangan Digeledah, Sejumlah Barang Disita
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik menggeledah tiga ruangan utama, yakni:
1. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu
2. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir
3. Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Lima dus berisi dokumen terkait tata kelola minyak dan gas
- 15 unit telepon genggam
- Satu unit
laptop
- Empat
soft file yang diduga berisi data penting
Harli menambahkan bahwa barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penyidik juga telah mengajukan persetujuan penyitaan sesuai prosedur hukum.
Selain menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah, penyidik juga memperhatikan aspek tata kelola gas yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk fenomena kelangkaan
elpiji. Dalam penyelidikan yang masih berstatus
general investigation atau penyidikan umum ini, penyidik telah memeriksa sekitar 70 saksi dan satu ahli keuangan negara. Harli menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan diharapkan dapat segera mengungkap tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
"Kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang terus mengumpulkan bukti. Kejaksaan akan bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Harli dikutip dari
Headline News Metro TV pada Senin, 10 Februari 2025.
(Tamara Sanny)