Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang kali ini beragendakan penyampaian jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberian bukti tertulis oleh tim kuasa hukum Hasto.
Sidang dihadiri oleh Plt Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto, yang membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh tim hukum Hasto. Iskandar menyebut bahwa dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut tidak diuraikan secara jelas.
Selain itu, dalam persidangan, KPK juga mengungkap fakta baru terkait kasus ini. Iskandar menyatakan bahwa terdapat bukti permintaan dari Hasto Kristiyanto yang siap menalangi dana sebesar Rp400 juta dalam perkara
Harun Masiku pada 16 Desember 2019.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto yang diwakili oleh
Ronny Talapessy menyerahkan 42 barang bukti tertulis. Guna mendukung argumentasi mereka dalam upaya melepas status tersangka yang disematkan kepada Hasto.
(Tamara Sanny)