Jawab Hasto, KPK Tegaskan Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

Tim hukum KPK di praperadilan Hasto/Metro TV/Candra

Jawab Hasto, KPK Tegaskan Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 17:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dalil praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil itu mengungkit tidak ada keterlibatan Hasto, dalam persidangan suap PAW anggota DPR, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Klaim itu dinilai tidak bisa dijadikan patokan untuk pengembangan perkara.

“Fakta persidangan dalam suatu perkara bukan lah harga mati, yang kemudian menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat muncul di luar persidangan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto didasari bukti permulaan yang cukup. Sebagian bahkan didapatkan dari fakta persidangan, yang kemudian dikembangkan lagi.
 

Baca: Praperdilan Hasto, Tim KPK Cerita Penyidik Dituduh Pakai Narkoba

“Perlu termohon sampaikan di sini bahwa materi penyidikan yang kemudian bermuara pada materi persidangan terkait, tidak sampai mengungkapkan detail semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara sekaligus,” ucap kubu KPK.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)