Tim hukum KPK di praperadilan Hasto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 17:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dalil praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil itu mengungkit tidak ada keterlibatan Hasto, dalam persidangan suap PAW anggota DPR, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Klaim itu dinilai tidak bisa dijadikan patokan untuk pengembangan perkara.
“Fakta persidangan dalam suatu perkara bukan lah harga mati, yang kemudian menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat muncul di luar persidangan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto didasari bukti permulaan yang cukup. Sebagian bahkan didapatkan dari fakta persidangan, yang kemudian dikembangkan lagi.
Baca: Praperdilan Hasto, Tim KPK Cerita Penyidik Dituduh Pakai Narkoba |