Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tetap Dibayarkan

7 February 2025 19:37

Pemerintah menegaskan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap akan dicairkan sesuai jadwal. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi memastikan kedua komponen tambahan gaji ini tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.  

Hasan menegaskan belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori pos anggaran yang harus dipangkas. Oleh karena itu, hak PNS dalam bentuk gaji ke-13 dan THR akan tetap diberikan.  

"Belanja pegawai bukan bagian yang diefisienkan. Gaji ke-13 dan THR merupakan hak para PNS, dan pemerintah akan tetap membayarkannya," ujar Hasan seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 7 Januari 2025. 
 

BACA : BRI Rancang Strategi Jangka Panjang untuk UMKM

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan dalam APBN 2024. Meski demikian, ia meminta para PNS untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait mekanisme pencairannya.  

Diketahui pernyataan ini merespons kekhawatiran sejumlah PNS terkait kemungkinan penundaan atau pemangkasan tunjangan tambahan ini di tengah upaya pemerintah menyesuaikan anggaran. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com