20 November 2025 12:36
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengamanan Tunas Bangsa atau PP TUNAS. PP ini mewajibkan platform media sosial untuk membatasi akses bagi anak usia 13 hingga 18 tahun.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai acara Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta, Rabu sore, 19 November 2025.
“Exposure terhadap sosial media termasuk games dengan fitur komunikasi atau sosial media itu juga bisa berdampak kepada anak-anak. Karena itu memang kita melihat bahwa penundaan akses anak dari usia 13 sampai 18 tahun ini penting untuk diterapkan,” kata Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 20 November 2025.
| Baca juga: Komdigi: KIM Menentukan Arah Kualitas Ruang Publik |