Komdigi Resmi Terbitkan PP TUNAS, Lindungi Anak dari Risiko Digital

20 November 2025 12:36

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengamanan Tunas Bangsa atau PP TUNAS. PP ini mewajibkan platform media sosial untuk membatasi akses bagi anak usia 13 hingga 18 tahun. 

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai acara Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta, Rabu sore, 19 November 2025. 

“Exposure terhadap sosial media termasuk games dengan fitur komunikasi atau sosial media itu juga bisa berdampak kepada anak-anak. Karena itu memang kita melihat bahwa penundaan akses anak dari usia 13 sampai 18 tahun ini penting untuk diterapkan,” kata Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 20 November 2025.
 

Baca juga: Komdigi: KIM Menentukan Arah Kualitas Ruang Publik


Melalui PP TUNAS, anak usia 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform dengan risiko rendah. Untuk platform dengan tingkat risiko kecil hingga sedang, akses baru diberikan mulai usia 16 tahun, sementara akses penuh terhadap seluruh platform digital baru dapat diberikan saat anak berusia 16 hingga 18 tahun. 

Seluruh proses akses ini wajib didampingi oleh orang tua sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari paparan konten dan risiko digital

Menurut Meutya, targetnya PP TUNAS bisa diterapkan sepenuhnya pada tahun depan. Meski regulasinya sudah terbit, implementasi penuh masih menunggu kesiapan para platform untuk menyesuaikan sistem dan teknologi yang digunakan. 

“Mudah-mudahan tahun depan aturan ini sudah bisa diterapkan secara 100 persen. Jadi kalau sekarang aturannya sudah dikeluarkan, kita menunggu para platform untuk menyiapkan teknologinya,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)