Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat penurunan jumlah pendatang baru usai libur Lebaran 2025. Jika tahun lalu angka pendatang mencapai lebih dari 16 ribu orang, tahun ini jumlahnya diperkirakan hanya berkisar antara 10 ribu hingga 15 ribu orang.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membuka ruang bagi warga daerah yang ingin mengadu nasib di Ibu Kota. Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pendatang baru, di antaranya wajib memiliki KTP, melapor ke Dukcapil, serta memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan.
Pendatang baru dikategorikan menjadi dua jenis: mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk menetap, dan pendatang non-permanen yang tidak berniat pindah
domisili.
Wakil Gubernur (
Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, memperkirakan jumlah total pendatang baru tahun ini bisa mencapai 50 ribu orang. Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan melakukan operasi yustisi atau razia KTP.
Berdasarkan data Dukcapil, jumlah pendatang baru menunjukkan tren
penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 20.046 jiwa, meningkat pada 2022 menjadi 27.478 jiwa, kemudian menurun menjadi 25.918 jiwa di 2023, dan turun lagi menjadi 16.207 jiwa di 2024.
Warga Jakarta sendiri menyambut kedatangan pendatang dengan beragam pandangan. Sebagian menilai kedatangan mereka sah-sah saja selama sudah memiliki tujuan dan kesiapan, terutama dalam hal
pekerjaan dan tempat tinggal.
Lapangan pekerjaan seperti ojek online (
ojol), pegawai swasta, hingga karyawan BUMN masih menjadi daya tarik utama bagi para pendatang yang berharap memperoleh kehidupan lebih baik di Jakarta.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)