30 April 2019 21:03
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp4,4 Miliar terkait kasus korupsi Majalah Dinding elektronik Kabupaten Kendal. Terdakwa Lukman Hidayat merupakan direktur CV Karya Bangun Sejati penyedia jasa proyek mading elektronik Kendal.