Bedah Editorial MI: Hadir Sebelum Kapal Tenggelam

15 September 2026 07:57

KECELAKAAN kembali menghantam transportasi laut Indonesia. KM Virgo Transport 8 terbalik di perairan Laut Jawa dalam pelayaran Surabaya-Banjarmasin, Minggu, 13 September 2026. Kapal yang membawa 243 orang itu hingga kemarin telah merenggut enam nyawa, sementara itu puluhan lainnya masih dalam pencarian.

Tragedi itu tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa, apalagi sekadar deretan angka dalam statistik. Indonesia ialah negara kepulauan yang urat nadi konektivitasnya amat bergantung pada transportasi laut. Setiap kali kapal tenggelam, terbakar, atau terbalik, yang dipertaruhkan bukan sekadar kapal dan muatannya, melainkan nyawa rakyat.

Penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 tentu belum boleh disimpulkan sebelum investigasi tuntas. Basarnas pun belum memastikan cuaca buruk atau gelombang tinggi sebagai penyebab utama. Namun, menunggu hasil investigasi tidak boleh berarti menunda pembenahan.

Kapal tersebut dibangun pada 1987 atau telah berusia sekitar 39 tahun. Usia memang tidak otomatis menentukan kelaikan sebuah kapal. Akan tetapi, semakin tua kapal, semakin ketat pula semestinya pemeriksaan terhadap struktur, mesin, stabilitas, sistem keselamatan, dan kelaikan operasionalnya.

Kita memiliki terlalu banyak pelajaran untuk diabaikan. KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Juli 2025. Investigasi menemukan sejumlah faktor yang berkontribusi, mulai kelebihan muatan, masuknya air ke geladak kendaraan, pergeseran kendaraan, hingga resonansi oleng. Mahkamah Pelayaran juga menemukan faktor kelalaian manusia dan organisasi.

Pada 2017, KM Zahro Express terbakar di perairan Teluk Jakarta dan menewaskan 24 orang. Gangguan generator, sisa bahan bakar di kamar mesin, serta sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran yang tidak memadai turut memperparah tragedi.
 



Fakta bahwa KNKT mencatat 46 kecelakaan kapal Ro-Ro sepanjang 2003 hingga Agustus 2026 semestinya membunyikan alarm keras. Kecelakaan kapal bukan melulu perkara cuaca. Ada kondisi kapal, muatan, kompetensi awak, prosedur, pengawasan, dan budaya keselamatan yang harus dibenahi.

Karena itu, Kementerian Perhubungan mesti melakukan audit keselamatan menyeluruh, terutama terhadap kapal penumpang berusia tua. Audit jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen. Struktur kapal, stabilitas, sistem pemadam, alat keselamatan, kapasitas penumpang, pengikatan muatan, hingga kesiapan awak menghadapi keadaan darurat harus benar-benar diuji.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar juga tidak boleh menjadi ritual administratif. Kapal harus dilarang berlayar jika kondisi teknis, muatan, ataupun cuaca tidak memenuhi standar keselamatan.

Yang tak kalah penting, rekomendasi KNKT harus dilaksanakan dan diawasi. Jangan biarkan rekomendasi keselamatan hanya menjadi dokumen yang berdebu, lalu dibuka kembali setelah korban berikutnya berjatuhan.

Negara tidak cukup hadir ketika kapal telah tenggelam, tim SAR dikerahkan, dan keluarga korban menunggu kepastian. Negara harus hadir jauh sebelumnya, ketika kapal diperiksa, izin berlayar diterbitkan, dan keselamatan dipastikan. Sebab, nyawa penumpang bukanlah taruhan yang boleh dikompromikan. 

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X