Bedah Editorial MI: Lingkaran Setan Korupsi

7 July 2026 09:32

OPERASI tangkap tangan (OTT) korupsi terhadap Bupati Langkat Syah Afandin kembali menorehkan ironi yang menyesakkan. Langkat bak cermin buram betapa korupsi bukan sekadar ulah individu, melainkan penyakit yang telah mengakar dalam tata kelola kekuasaan. 

Syah Afandin bukanlah bupati pertama di daerah itu yang tersandung korupsi. Pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin, juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT pada 2022. Ketika Terbit ditangkap, Syah Afandin naik sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, lalu terpilih menjadi bupati definitif. 

Pejabat berganti, tetapi praktik korupsi ternyata tetap berjalan. Estafet kepemimpinan di Kabupaten Langkat seolah telah bermutasi menjadi estafet korupsi yang tak kunjung putus.

Mengapa para penyelenggara negara seakan tidak pernah kehabisan nyali untuk merampok uang rakyat?  OTT, penahanan, hingga tayangan para pejabat yang digiring dengan tangan terborgol di layar televisi nyatanya gagal total menebar teror bagi para pejabat lain. Praktik lancung menggarong anggaran, menerima suap dari proyek-proyek infrastruktur, hingga jual beli jabatan tetap menjadi bisnis sehari-hari di berbagai lini pemerintahan, dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Penyebab utama dari keberanian yang kebablasan itu sangat mudah ditebak. Kalkulasi untung-rugi hukum di negeri ini masih berpihak pada koruptor. Korupsi menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar. Sementara itu, risiko hukuman sering kali dipersepsikan masih dapat ditoleransi. 

Banyak perkara korupsi berujung pada vonis beberapa tahun penjara, disertai denda yang nilainya jauh lebih kecil ketimbang kerugian negara maupun keuntungan yang dinikmati pelaku. Masa hukuman pun pada akhirnya diperpendek lagi oleh diskon hukuman di tingkat banding, remisi yang diobral, hingga pembebasan bersyarat. 
 



Tragedi itu menjadi semakin paripurna ketika instrumen hukum yang tumpul berpadu dengan krisis sanksi sosial di tengah masyarakat. Bukannya dikucilkan sebagai pengkhianat amanat rakyat, banyak terpidana korupsi yang baru bebas dari bui justru mendapatkan karpet merah dan disambut bak pahlawan.

Contoh terbaru, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang divonis bui 10 tahun karena terbukti korupsi. Setelah menjalani masa hukuman kurang dari 9 tahun, ia kembali ke kampung halamannya di Tenggarong, Kalimantan Timur. Ribuan orang menyambut meriah kepulangan Rita pada Jumat, 12 Juni lalu.

Ketidakpedulian masyarakat terhadap rekam jejak korup kian menyalakan semangat para pejabat untuk terus berbuat curang tanpa perlu merasa khawatir akan kehilangan status sosial, panggung politik, dan kehormatan.

Melihat lingkaran setan korupsi, kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada cara-cara usang. Terobosan mutlak di bidang hukum yang harus segera diwujudkan adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang memungkinkan pemiskinan koruptor.

Di sisi pencegahan, digitalisasi seluruh proses pelayanan publik dan pengadaan barang serta jasa harus dipercepat guna mempersempit ruang transaksi gelap. Transparansi anggaran perlu dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan setiap rupiah uang negara. 

Korupsi akan menemui ajalnya ketika tidak ada lagi pejabat yang berani mengambil risiko melakukan korupsi karena sistem hukum benar-benar menjerakan dan sistem pemerintahan menutup setiap celah penyimpangan. Dan, yang tidak kalah penting, masyarakat menolak memberikan penghormatan kepada mereka yang telah mengkhianati amanat rakyat.

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X