7 July 2026 09:32
OPERASI tangkap tangan (OTT) korupsi terhadap Bupati Langkat Syah Afandin kembali menorehkan ironi yang menyesakkan. Langkat bak cermin buram betapa korupsi bukan sekadar ulah individu, melainkan penyakit yang telah mengakar dalam tata kelola kekuasaan.
Syah Afandin bukanlah bupati pertama di daerah itu yang tersandung korupsi. Pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin, juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT pada 2022. Ketika Terbit ditangkap, Syah Afandin naik sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, lalu terpilih menjadi bupati definitif.
Pejabat berganti, tetapi praktik korupsi ternyata tetap berjalan. Estafet kepemimpinan di Kabupaten Langkat seolah telah bermutasi menjadi estafet korupsi yang tak kunjung putus.
Mengapa para penyelenggara negara seakan tidak pernah kehabisan nyali untuk merampok uang rakyat? OTT, penahanan, hingga tayangan para pejabat yang digiring dengan tangan terborgol di layar televisi nyatanya gagal total menebar teror bagi para pejabat lain. Praktik lancung menggarong anggaran, menerima suap dari proyek-proyek infrastruktur, hingga jual beli jabatan tetap menjadi bisnis sehari-hari di berbagai lini pemerintahan, dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Penyebab utama dari keberanian yang kebablasan itu sangat mudah ditebak. Kalkulasi untung-rugi hukum di negeri ini masih berpihak pada koruptor. Korupsi menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar. Sementara itu, risiko hukuman sering kali dipersepsikan masih dapat ditoleransi.
Banyak perkara korupsi berujung pada vonis beberapa tahun penjara, disertai denda yang nilainya jauh lebih kecil ketimbang kerugian negara maupun keuntungan yang dinikmati pelaku. Masa hukuman pun pada akhirnya diperpendek lagi oleh diskon hukuman di tingkat banding, remisi yang diobral, hingga pembebasan bersyarat.