11 Tersangka Kasus Ekspor CPO Berkedok POME Diserahkan ke Kejari Jaktim

13 June 2026 14:52

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada 8 Juni 2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 13 Juni 2026, Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Muhammad Jeffri, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan dokumen, hingga barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari total 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan delapan lainnya berasal dari kalangan swasta. Tiga tersangka dari unsur pemerintah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fajar Donny Tjahyadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru Muhammad Zulfikar.

Kesebelas tersangka ini akan langsung diserahkan dan nanti ke depannya pihak dari Kejaksaan ini akan merumuskan surat dakwaan untuk nantinya apabila memang sudah selesai dirumuskan akan diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)