13 June 2026 14:52
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada 8 Juni 2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 13 Juni 2026, Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Muhammad Jeffri, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan dokumen, hingga barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.