Madinah: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau tegas kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak melakukan ibadah haji secara ilegal. Selain melanggar aturan Kerajaan Arab Saudi, pelaku haji tanpa izin resmi juga terancam sanksi berat berupa denda hingga hukuman penjara.
Menjelang puncak musim haji, KJRI Jeddah mengingatkan WNI untuk tidak tergiur tawaran haji non prosedural atau haji ilegal. Praktik ini dinilai sangat berisiko dan dapat merugikan jemaah sendiri.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat terkait penyelenggaraan ibadah haji. Setiap orang yang kedapatan melakukan haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga Rp400 juta.
Tidak hanya itu, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. Bahkan akomodasi atau transportasi, akan dikenakan denda lebih besar dan ancaman penjara.
Yusron B Ambary dari KJRI Jeddah menegaskan, keselamatan dan kenyamanan beribadah hanya dapat terjamin melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Selain itu, kuota haji diatur secara ketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan jemaah di Tanah Suci.
KJRI Jeddah juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan praktik penawaran haji ilegal. Ibadah haji yang aman dan mabrur hanya bisa dicapai dengan mengikuti aturan yang berlaku.