14 January 2026 14:32
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak. Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang bermula di KPP Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya penyidik juga menyisir kantor KPP Madya Jakarta Utara pada awal Januari 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan sejumlah wajib pajak badan.
Tak hanya itu, alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, serta perangkat penyimpanan data (soft file) juga turut dibawa oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Juga (disita) tempat penyimpanan soft file yang berkaitan dengan proses-proses penilaian dan pemeriksaan PBB dari PT WP ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
| Baca juga: Diduga Terlibat Suap Pajak, Kantor Wanatiara Persada Digeledah KPK |