KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Usut Kasus Suap Pajak

14 January 2026 14:32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak. Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang bermula di KPP Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya penyidik juga menyisir kantor KPP Madya Jakarta Utara pada awal Januari 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan sejumlah wajib pajak badan.

Tak hanya itu, alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, serta perangkat penyimpanan data (soft file) juga turut dibawa oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

"Juga (disita) tempat penyimpanan soft file yang berkaitan dengan proses-proses penilaian dan pemeriksaan PBB dari PT WP ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
 

Baca juga: Diduga Terlibat Suap Pajak, Kantor Wanatiara Persada Digeledah KPK

Penyidik KPK akan melakukan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang disita. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan penyidik terkait pengaturan nilai pajak tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada bukti-bukti fisik yang ditemukan. Saat ini, tim penyidik tengah melacak aliran uang untuk mengetahui siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan suap ini.

Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)