Diduga Terlibat Suap Pajak, Kantor Wanatiara Persada Digeledah KPK

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2026 14:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa, 13 Januari 2026. Kantor itu terlibat kasus dugaan suap perpajakan.

"Tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP, yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada malam hari. KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

"Berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," ucap Budi.

KPK juga menyita ponsel sampai laptop di sana. Barang yang disita kini akan dianalisis untuk kebutuhan penydiikan.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ujar Budi.

Lima orang jadi tersangka


Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)