Komdigi Tegaskan Sanksi bagi Platform Digital Tak Patuh PP Tunas

30 March 2026 16:58

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan platform digital terkait kebijakan pembatasan akses anak. Komdigi menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menguti aturan.

"Kami juga telah bersurat dan menginstruksikan khususnya kepada delapan platform pertama. Pada tahap implementasi awal ini untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan dari masing-masing platform," ucap Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Senin, 30 Maret 2026. 
 

Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Menkomdigi Puji X dan Bigo Live Paling Koperatif

Kebijakan mengenai pembatasan akses anak dalam menggunakan aplikasi digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2026 atau PP Tunas. Aturan ini dibuat untuk menjamin perlindungan bagi anak-anak terhadap risiko ruang digital.

Aturan ini hadir dilatar belakangi oleh maraknya anak usia dini menggunakan aplikasi digital secara tidak tepat, yang akhirnya berpotensi menyebabkan kecanduan.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)