30 March 2026 16:58
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan platform digital terkait kebijakan pembatasan akses anak. Komdigi menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menguti aturan.
"Kami juga telah bersurat dan menginstruksikan khususnya kepada delapan platform pertama. Pada tahap implementasi awal ini untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan dari masing-masing platform," ucap Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Senin, 30 Maret 2026.
| Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Menkomdigi Puji X dan Bigo Live Paling Koperatif |