15 July 2026 23:41
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan meskipun telah memasuki masa reses. Langkah strategis ini dipertimbangkan menyusul adanya usulan mendesak dari Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Komisi IX menggelar serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Mayoritas pihak menilai penyelesaian beleid ini memiliki urgensi tinggi dan perlu segera dipercepat.
"Untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi setelah bertemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya minta agar dibahas di masa reses, supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai masuk ke pembahasan Panitia Kerja (Panja)," ungkap Cucun dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 15 Juli 2026.
Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa usulan dari Komisi IX tersebut tidak serta-merta langsung dieksekusi. Pimpinan DPR akan membawa usulan mekanisme pembahasan di luar masa sidang ini ke dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapatkan keputusan resmi.