Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil membongkar tiga gudang penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dari tiga lokasi yang berada di pinggir pantai tersebut, polisi mengamankan total 203 ton solar dan menangkap 26 orang pelaku.
Pengungkapan Tiga Gudang Ilegal
Tiga gudang yang digerebek berada di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama satu minggu.
“Selamat datang di Kuala Lump. Minggu lalu, Bapak Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden untuk menertibkan distribusi BBM subsidi. Dilakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, dan hari ini kita telah mendapatkan target yang sudah kita adalami kurang lebih satu minggu ini,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, penggerebekan ini dilakukan dengan dukungan Direktorat Presidium UM, BIS Program, dan Sat Primok.
Detail Barang Bukti dan Penangkapan
Di lokasi pertama, milik pelaku berinisial H, polisi menemukan 26 ton solar hasil olahan minyak cong dengan proses bleaching, tiga kapal pengangkut solar, serta mengamankan 26 pekerja termasuk sopir dan kernet.
Di lokasi kedua, gudang milik pelaku berinisial Y yang sudah beroperasi sejak 2024 digunakan untuk menampung BBM hasil pengecoran SPBU. Polisi mengamankan enam pekerja, 168 ton solar, dan 237 tandon penyimpanan.
Sementara itu, di lokasi ketiga, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik gudang. Aparat berhasil menemukan sembilan ton solar ilegal di lokasi tersebut.
“Di TKP 1, gudang milik sodara H beroperasi kurang lebih enam bulan. Ditemukan 26 ton solar setara 26 ribu liter, dan 237 tandon dengan kapasitas per tandon 1.000 liter. Di TKP 3, masih dalam penelitian kepemilikan, ditemukan 9 ton solar,” tambah Helfi.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku
Kapolda Lampung menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal tentang minyak dan gas bumi, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pemalsuan dan penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal demi menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” pungkas Helfi.