Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Ribuan Barang Bukti Disita Polri

Barang bukti Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Ribuan Barang Bukti Disita Polri

Vania Liu • 7 April 2026 17:30

Jakarta: Bareskrim Polri menyita ribuan barang bukti dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari tabung gas, kendaraan, hingga bahan bakar dalam jumlah besar.

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.182.388 liter solar dan 127.019 liter Pertalite,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers Penegakan Hukum BBM Dan Elpiji Subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026.

Selain itu, polisi menyita 17.516 tabung gas elpiji 3 kilogram, 516 tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 4.945 tabung gas elpiji 12 kilogram, serta 422 tabung gas elpiji 50 kilogram. Tak hanya itu, sebanyak 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam turut disita.

Irhamni menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap praktik ilegal distribusi energi bersubsidi. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan besarnya skala penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang terjadi di lapangan.

Barang bukti Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,26 triliun.

Subsidi energi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada fakta di lapangan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)