Barang bukti Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Polri Ungkap Beragam Modus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi
Vania Liu • 7 April 2026 17:22
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang dilakukan dengan berbagai modus operandi. Modus tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan menjual kembali barang subsidi ke sektor non-subsidi.
“Praktik ilegal ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers Penegakan Hukum BBM Dan Elpiji Subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026.
Untuk elpiji, pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Konferensi pers Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,26 triliun.
Subsidi energi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada fakta di lapangan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.