Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Rp1,26 Triliun
Vania Liu • 7 April 2026 17:10
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,26 triliun.
“Diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers Penegakan Hukum BBM Dan Elpiji Subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026Nunung menjabarkan total kerugian tersebut terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sekitar Rp749,2 miliar.
Ia menegaskan, subsidi energi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada fakta di lapangan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Ilustrasi LPG/Pertamina.
Menurut Nunung, salah satu faktor utama maraknya penyalahgunaan ini adalah tingginya selisih harga antara BBM dan LPG subsidi dengan non-subsidi. Sehingga, tercipta peluang keuntungan besar yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Pemerintah tetap mempertahankan harga subsidi. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Nunung memastikan Polri akan terus mengawasi distribusi energi bersubsidi. Sehingga, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan kembali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com