PBB Sebut Kematian Prajurit TNI di Lebanon Masuk Kategori Kejahatan Perang

9 April 2026 11:12

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis temuan awal terkait gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian UNIFIL, di Lebanon. pada akhir Maret lalu. Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat diterima dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

"Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB dapat dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional," kata Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis 9 April 2026.
 



Hasil investigasi awal mengungkap dua insiden berbeda yang diduga menjadi penyebab kematian para personel. Insiden pertama terjadi pada 29 Maret, di mana proyektil yang ditemukan di lokasi yang berasal dari tembakan tank Merkava milik Israel Defense Forces. Insiden kedua pada 30 Maret disebabkan oleh ledakan alat peledak improvisasi atau IED yang diduga dipasang oleh kelompok Hizbullah.

PBB mendesak agar investigasi lanjutan dilakukan secara menyeluruh supaya para pelaku dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Insiden-insiden ini tidak dapat diterima. Kami telah meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus-kasus tersebut diselidiki dan dituntut oleh otoritas nasional untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)