197 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

15 December 2025 10:05

BP3MI Riau melalui P4MI Kota Dumai menerima sebanyak 197 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Pemulangan para PMI nonprosedural ini dilakukan melalui pelabuhan internasional Dumai dan berlangsung selama dua hari.

Para PMI ilegal tersebut berasal dari Nusa Tenggara barat (NTB), Sumatra Utara (Sumut), Aceh, dan beberapa di antaranya dari Pulau Jawa. Setibanya di Dumai, seluruh PMI langsung menjalani proses pendataan, pemeriksaan dokumen, serta pendampingan oleh petugas BP3MI Riau.
 

Dari total 197 PMI, terdapat dua di antaranya dilakukan penanganan khusus akibat mengalami penyakit serius. KJRI
Johor Baru menyatakan pemulangan kali ini merupakan gelombang deportasi yang terakhir di tahun 2025 untuk PMI dari Malaysia.

Mayoritas PMI yang dipulangkan bekerja di berbagai sektor di Malaysia dengan status nonprosedural dan dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian. Di antaranya tidak memiliki dokumen kerja yang lengkap serta izin tinggal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)