Polisi Ungkap Alasan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

29 September 2026 15:05

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penyidik menilai pengereman darurat seharusnya dilakukan lebih jauh dari titik tumburan.

“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyelidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan KRL 5568,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 29 September 2026.

Anom mengatakan penyidik berkesimpulan pengereman darurat tersebut semestinya dilakukan lebih jauh dari jarak saat pengereman pertama dilakukan.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brakes seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Menurut Anom, masinis Argo Bromo Anggrek tetap melakukan pengereman darurat. Namun, jarak saat tindakan tersebut dilakukan dinilai seharusnya lebih jauh dari 263 meter.

“Jadi dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” kata Anom.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti. Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan memeriksa 54 saksi, menganalisis CCTV, data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, serta mengamankan barang bukti dan dokumen operasional.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Kereta Api. Sejumlah ahli turut diperiksa, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga hukum pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom.

AN merupakan masinis Argo Bromo Anggrek dan menjadi tersangka berbeda dari tersangka dalam perkara KRL 5181 yang sebelumnya menabrak taksi listrik di perlintasan Ampera.

“Untuk AN merupakan tersangka yang berbeda dengan peristiwa yang ditangani oleh Satlantas Polres Bekasi. AN ini merupakan masinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek,” katanya.

Terhadap AN, penyidik menerapkan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ia terancam hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Dewa.

Polda Metro Jaya menyatakan untuk sementara baru AN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tabrakan Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X